desain kemasan

DARI ZONA GRAFIKA

Dengan bekal lebih dari 15 tahun bergelut dalam dunia desain kemasan ini kami akan mencoba menjadi solusi terbaik agar produk anda menjadi semakin berpenampilan menarik dan mempunyai daya saing tinggi tidak hanya di tingkat pasar lokal tapi juga internasional.

Karena pengalaman kami tidak saja membidani konsep desain kemasan tetapi juga kami berpengalaman secara operasional dalam seluruh proses industri Rotogravure, sehingga kami memahami dan mengetahui bahan-bahan kimia industri rotogravure, mengetahui bahan-bahan material flexible packaging, mengerti dan bisa mengoperasikan mesin industri Printing flexible packaging seperti, Printing Rotogravure, Laminasi Machine, Slitting / Cutting Machine, Checker Machine, Bag Making, Fiilling Machine, sehingga menambah percaya diri kami untuk membantu anda tidak hanya pada pembuatan konsep desain kemasan produk anda tapi seluruh proses pra maupun sesudah pembuatan desain kemasan seperti :

 - Layanan konsultasi tentang konsep desain sesuai dengan produk dan segment.

- Layanan konsultasi bahan / material untuk pacakaging.

- Layanan konsultasi proses printing.

- Info suplyer.

- dll.

Kami mengerjakan seluruh proses desain yang meliputi : Inner pack (bandrol), Duplek / Outer Pack (kemasan kotak), Karton / Box, Leaflet / Poster dan seluruh komponen lainnya termasuk menyangkut promosi.

Kami memberikan banyak kepuasan untuk anda yaitu kualitas desain yang tinggi dengan harga yang jauh lebih murah, Anda Buktikan !

“Kepuasan Kami adalah ketika Anda Percaya pada Kami !”

(ZONA GRAFIKA)



CARA PEMESANAN

LANGKAH - LANGKAH PEMESANAN

1. Tahap pertama Anda kontak kami, baik tentang bagaimana proses pemesanan, maupun konfirmasi jenis produk, brand. merek (bila sudah ada) beserta rencana spesifikasi ukuran packaging dan hal-hal lainnya mengenai detail produk Anda, segmentasi, kompetitor, harga di Retail (Cbp) anda bisa kontak kami :

- via telp di no : 08814369907 / 085731916832

- ym : dsainkemasan

- email di : dsainkemasan@yahoo.com





2. Silakan Anda mengisi Desain Order Form (DOF) yang kami kirim untuk Anda, kalau data-data pelengkap sudah kami terima maka silakan anda transfer biaya desain sesuai kesepakatan (jangan khawatir kok harga kami jauh lebih murah).



Transfer via BCA kcp Rungkut, no rek : 8220322352



3. Desain kami kerjakan apabila kami sudah menerima transfer dari Anda 100% dari total pembayaran.



4. Kami memberikan 2 alternatif konsep desain kemasan untuk produk Anda, Silahkan anda pilih salah satu konsep yang terbaik menurut Anda, seandainya ada revisi dari Anda, maka kami menerima revisi maksimal 2 kali revisi, revisi tidak sampai merubah konsep desain kemasan. Apabila revisi melebihi target (2 kali revisi) maka kami kenakan tambahan Rp.100.000 untuk setiap kali revisi berikutnya, Apabila ada perubahan konsep desain kemasan, maka kami kenakan biaya order baru.



5. Apabila ditemukan perlunya kualitas image produk (foto produk) yg bagus dan detail untuk kemasan Anda, maka kami tambahkan biaya photografi atau animasi 3D, biaya untuk photografi /3D/animasi minimal Rp.100.000.



6. Softcopy data desain kemasan FINAL akan kami kirim apabila pembayaran telah terselesaikan 100%.



7. Untuk konfirmasi lebih jelas dan lengkap tentang prosedur seluruh proses termasuk Perjanjian Kerja akan kami kirim via email kepada Anda.





HASIL KAMI

HASIL KAMI

desain kemasan provita

desain kemasan provita

desain kemasan susu kedelai

desain kemasan susu kedelai

desain kemasan indo paint

desain kemasan indo paint

desain kemasan wafer

desain kemasan wafer

desain kemasan makanan ringan ( snack / wafer / biskuit )

desain kemasan makanan ringan ( snack / wafer / biskuit )

Friday, December 17, 2010

Lindungi Produk Anda dengan Hak Cipta, Hak Paten dan Merek Dagang


Anda masih ingat artikel saya tentang diferensiasi produk? Pada artikel tersebut saya kutipkan pernyataan dari om Hermawan bahwa untuk mendapatkan tempat di hati konsumen, anda harus didukung dengan diferensiasi yang kuat.

Khususnya jika produk atau jasa anda bersaing di pasar yang ketat. Masalahnya adalah, sering-seringnya diferensiasi produk anda ini dicuri orang. Anda susah-susah buat produk yang berbeda, tiba-tiba kompetitor anda main jiplak sana sini.

Biar “hasil karya” anda aman, anda harus segera urus perlindungannya. Caranya dengan mengurus perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual, atau biasa dikenal dengan HAKI. Kelihatannya nggak penting-penting amat ya. Apalagi harus keluar duit banyak.

Tapi percayalah, jangan pernah anda sepelekan masalah HAKI ini. Walaupun usaha anda “hanya” termasuk jenis UKM. Ada seorang pengusaha besar hancur gara-gara ia tidak mengindahkan nasehat pengacara bisnisnya untuk segera mematenkan produknya.

Kesuksesannya hancur dalam sekejap. Produknya dijiplak habis-habisan oleh perusahaan besar dari negara lain. Karena kalah modal, akhirnya si pengusaha ini gulung tikar.

Back to the topic, jika anda ingin melindungi kekayaan intelektual anda, perlindungan HAKI ini bisa dikategorikan ke dalam 3 bentuk utama. Anda tinggal memilih mau menggunakan yang mana. Tiga-tiganya juga bisa…
Hak Paten
Kalau menurut UU Paten No. 13 Tahun 1997, hak paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanankan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk memberikan. Jadi hak paten adalah sebuah hak eksklusif jika anda menjadi seorang penemu untuk membuat, menggunakan atau menjual temuan anda selama jangka waktu tertentu. Jika anda mempunyai desain suatu produk baru, dalam pengertian teknik hal itu mungkin bukan temuan. Tetapi ide desain produk baru anda itulah yang merupakan kekayaan intelektual.
Merek Dagang
Merek dagang adalah tanda yang digunakan untuk barang atau jasa yang diperdagangkan. Bisa berupa huruf, kata, angka, gambar atau kombinasi dari unsur tersebut. Merek dagang bisa menunjukkan keaslian atau kepemilikan atas sebuah barang dagangan. Secara hukum, penggunaannya merek dagang eksklusif bagi pemiliknya sebagai pembuat atau penjual. Termasuk diantaranya adalah jika anda mempunyai logo, lencana atau nama domain yang khusus.Semuanya dapat dilindungi dengan merek dagang.
Hak Cipta
Menurut UU Hak Cipta Pasal 1 Ayat (1), yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk menggunakan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mumet ya? Gampangnya bisa anda lihat pada penjelasan berikut ini. Jenis perlindungan hak cipta ini adalah untuk karya berupa karangan asli ang tetap dalam suatu media ekspresi seperti gambar, grafis, karya seni ukir, rekaman atau karya arsitektur. Tapi yang harus anda ketahui, perlindungan hak cipta tidak dapat digunakan pada ide, prosedur, proses ataupun konsep. Tapi kalau bahan situs web umumnya mempunyai hak cipta.

Jadi mulai sekarang jika anda mempunyai ide bisnis yang berkaitan dengan produk yang benar-benar unik dan menjual, segera lindungi produk anda tersebut. Entah dengan hak paten, merek dagang atau dengan perlindungan hak cipta.

Apapun jenis bisnis anda, lindungilah kekayaan intelektual anda. Tinggal anda sesuaikan saja, mana yang harus anda urus HAKI-nya. Walaupun anda merasa produk anda belum sempurna. Jangan tunggu produk anda sempurna. Tidak ada produk yang benar-benar sempurna.

Yang penting produk anda tidak berada di luar harapan pasar. Daripada anda menyesal di kemudian hari, lebih baik mulai dari sekarang sisihkan anggaran buat mengurus hak atas kekayaan intelektual tersebut. Anda tidak ingin mengalami nasib seperti pengusaha besar yang saya sebutkan di atas tadi kan?

(sumber gambar : batamglobal.blogspot.com